Kamis, 04 November 2010

Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)

LATAR BELAKANG
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) merupakan jenjang pendidikan tambahan yang ditujukan bagi seorang lulusan sarjana ekonomi jurusan akuntansi yang ingin mendapatkan gelar Akuntan. Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 179/U/2001 menyatakan bahwa lulusan sarjana strata satu (S1) jurusan akuntansi berkesempatan menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi di perguruan tinggi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Mereka yang telah menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi nantinnya akan berhak memperoleh sebutan profesi Akuntan (Ak), dan juga semakin berpeluang meniti karir sebagai auditor pemerintahan, auditor internal, akuntan sektor publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan perpajakan, akuntan keuangan, maupun akuntan sistem informasi.
Sebelum SK tersebut dikeluarkan pada tahun 2001, pemberian gelar akuntan di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1954, yang menyatakan bahwa gelar akuntan diberikan pada lulusan perguruan tinggi negeri yang ditunjuk pemerintah dan atau perguruan tinggi negeri yang memenuhi syarat untuk menghasilkan akuntan atas proses pendidikan yang diberikan. Mahasiswa yang telah lulus S1 akuntansi di Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, Universitas Brawijaya, dan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara secara otomatis akan memperoleh gelar sarjana akuntansi. Untuk meraih gelar sarjana akuntansi, mahasiswa dari perguruan lainnya harus menempuh Ujian Negara Akuntansi (UNA). Menurut Machfoed (1998) dalam Widyastuti, dkk, (2004) proses perolehan gelar akuntan yang bersifat diskriminatif tersebut memiliki dua kelemahan yaitu timbulnya diskriminasi pemberian gelar akuntan dan tidak meratanya tingkat profesionalisme para akuntan di dunia kerja.
Alasan-alasan tersebut kemudian menyebabkan organisasi profesi akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia) dan Departemen Pendidikan Nasional melalui Dirjen Dikti merasa perlu meninjau kembali peraturan yang berlaku untuk menghasilkan akuntan yang profesional. Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor.179/U/2001 tentang penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk), dan Surat Keputusan Mendiknas No. 180/P/2001 tentang pengangkatan panitia ahli persamaan ijazah akuntan, serta ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) pada tanggal 28 Maret 2002, antara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan Dirjen Dikti Depdiknas atas pelaksanaan pendidikan profesi akuntan, yang pada akhirnya membuat Pendidikan Profesi Akuntan (PPAk) di Indonesia dapat terealisasi.
Mahasiswa yang mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) adalah calon akuntan yang nantinya berhak mengikuti Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP). Ujian ini merupakan syarat penting untuk mendapatkan ijin praktik sebagai akuntan publik. Dengan mengikuti ujian ini, diharapakan calon akuntan di masa depan tidak hanya mahir secara teknis namun juga mahir secara profesional. Dengan demikian, lulusan PPAk nantinya akan memiliki daya saing sebagai akuntan yang lebih tinggi dibandingkan dengan sarjana ekonomi dari jurusan akuntansi yang tidak mempunyai predikat akuntan.
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) adalah penyelenggara PPAk yang pertama (sejak Maret 2003) dan telah menghasilkan lulusan PPAk pertama kali di Indonesia. Kini, di usianya yang kelima, PPAk FEUI telah menghasilkan 650 lulusan yang telah menjadi akuntan beregister. Dalam Open House PPAk-Maksi FEUI pada 14 Mei 2008, pihak PPAk FEUI menyebutkan bahwa dari angka sebanyak itu, yang merupakan lulusan akuntansi FEUI hanya 25 orang (4%). Angka tersebut menunjukkan perbedaan mencolok antara jumlah keseluruhan mahasiswa yang mengikuti PPAk FEUI dengan jumlah mahasiswa PPAk FEUI yang merupakan lulusan sarjana S1 akuntansi FEUI. Di samping itu, jumlah lulusan S1 Akuntansi FEUI yang mengikuti PPAk jauh lebih kecil daripada jumlah total lulusan S1 Akuntansi FEUI. Walaupun PPAk memiliki memiliki peran penting untuk karier seorang akuntan di masa depan, namun minat lulusan S1 Akuntansi FEUI untuk mengikuti PPAk masih rendah.
Melihat rendahnya minat mahasiswa akuntansi untuk meningkatkan profesionalisme di tengah tingginya kebutuhan dan tuntutan peningkatan profesionalisme akuntan, penulis termotivasi untuk melakukan penulisan mengenai minat mahasiswa akuntansi mengikuti PPAk. Selain itu, penulisan ini juga termotivasi oleh penulisan-penulisan terdahulu mengenai minat mahasiswa mengikuti PPAk. Sebelumnya, Bambang (2004) dalam Widysatuti, dkk (2004) telah meneliti faktor yang mempengaruhi mahasiswa untuk mengikuti PPAk. Hasil penulisan menunjukkan bahwa karier dan materi PPAk merupakan faktor yang paling penting dalam mengikuti PPAk.. Selain itu, Widyastuti, dkk (2004) telah meneliti pengaruh motivasi terhadap minat mahasiswa untuk mengikuti PPAk Yogyakarta. Hasil penulisan Widyastuti, dkk menunjukkan bahwa motivasi karier merupakan faktor yang secara signifikan mempengaruhi minat mahasiswa untuk mengikuti PPAk.
Ellya Benny dan Yuskar (2006) meneliti pengaruh motivasi terhadap minat mahasiswa akuntansi untuk mengikuti pendidikan profesi akuntansi, di kota Padang. Hasilnya menunjukkan bahwa motivasi kualitas dan motivasi karier memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat mahasiswa untuk mengikuti PPAk. Sedangkan motivasi ekonomi tidak berpengaruh signifikan terhadap minat mahasiswa untuk mengikuti PPAk. Viriany (2007) melakukan penulisan tentang pengaruh motivasi terhadap minat mahasiswa mengikuti PPAk di Universitas Tarumanagara. Hasil penulisan Viriany (2007) sejalan dengan penulisan Ellya Benny dan Yuskar (2006), yaitu motivasi karier dan motivasi kualitas memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat mahasiswa mengikuti PPAk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar